Operasi Kemanusiaan, Polres Trenggalek Musnahkan Knalpot "Brong"

Pelanggar melakukan penghancuran sendiri knalpot brong yang digunakan
TRENGGALEK - Suara Knalpot brong memang sering meresahkan di mata masyarakat, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. hari ini 28/10 Polres Trenggalek musnahkan setidaknya 60 knalpot jenis brong kendaraan roda dua.
Dalam Konferensi pers, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan, "Kami melakukan tindakan tegas bagi pelanggar kendaraan roda dua atau roda empat sekalipun yang memakai knalpot jenis brong, sebab ini sangat meresahkan dan menggangu, emisi suara keras dari knalpot brong sangat memicu kecepatan tinggi, dan tentu ini sangat beresiko dalam keselamatan berkendara".
"Sekarang ini kami tegaskan, Trenggalek bebas dari knalpot brong, dan pelanggar tidak ada toleransi. Tidak hanya tilang dengan pasal 285 ayat (1) Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan, si pelanggar akan kembalikan knalpot standart dan menghancurkan sendiri knalpot brong". Tegas Dwiasi
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra dalam konferensi pers juga mengatakan, "Dari hasil operasi kami sudah menyita sekitar 60 kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong, mengenai sidang sudah dilakukan, namun untuk pengambilan kendaraan harus mengganti knalpot standart, Untuk menghindari oknum-oknum, pelanggar ini kami sengaja menghancurkan sendiri oleh pemilik."
"Dari data kami, ada 21 orang yang masih dibawah umur. Sehingga wajib didampingi oleh orang tua saat mengambil kendaraan dan membuat surat pernyataan. Selain kasus knalpot brong, kami temukan rata-rata tidak mempunyai SIM, tidak ada STNK serta tidsk memakai helm. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres Trenggalek