Tersangka Tindak Korupsi APBdes, Dua Perangkat Desa Terancam 20 Tahun Penjara

Saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek Terkait Dugaan Kasus Korupsi APBdes
TRENGGALEK - Kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2019 yang terjadi di desa ngulanwetan Kabupaten Trenggalek, akhirnya Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan dua tersangka perangkat desa berinisial S dan AK.
Kepala Kejaksaan Negeri Darfiah saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek mengatakan, dua tersangka tersebut memang sebagai perangkat desa ngulanwetan, yang mana telah melakukan tindakan korupsi ADD dan DD tahun anggaran 2019 hingga merugikan negara senilai Rp 260 juta.
"Dari dua tersangka ini juga merupakan Pelaksana Kegiatan (PK) anggaran APBDes Ngulanwetan tahun anggaran 2019, dan hasil dari pemeriksaan kami tersangka ini menggunakan cara mengajukan anggaran pekerjaan namun semua fiktif dan tidak sesuai prosedur" Kata Darfiah. Kamis (03/02/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri-Trenggalek Darfiah juga menjelaskan, sebelumnya pihaknya melakukan kajian yang lebih detail bersama Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk mengetahui adanya tindakan pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa tersebut.
"Dari hasil perhitungan oleh tim auditor, kerugian negara mencapai Rp 260 juta, dengan perincian yaitu ADD senilai 80 juta dan DD sebesar 180 juta rupiah" Kata Kajari Darfiah.
Sementara itu, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kajari Trenggalek Dody Novalita mengatakan, surat yang mereka ajukan untuk pembayaran ADD semuanya kami nyatakan sebagai kegiatan yang fiktif.
"Jadi semua kegiatan yang mereka ajukan semuanya bodong dan tidak ada pertanggung jawabannya, mengenai ADD memang yang mereka lakukan me mark up" Kata Dody.
Dody menambahkan, sebelum melakukan penahanan ke dua tersangka, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan memeriksa ke dua tersangka tindakan korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Kejaksaan Negeri Trenggalek