Satpol PP Trenggalek: Persoalan 12 Tower Akan Kami Tindak Lanjuti Sesuai SOP
Kepala Satpol PP Trenggalek Triadi
TRENGGALEK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek Triadi menyatakan, soal dugaan kasus 12 tower tak berijin tentu akan di tindaklanjuti sesuai dengan SOP.
Triadi mengatakan, pihaknya akan mencari data dan mengklarifikasi pada dinas terkait mengenai 12 tower tersebut.
"Secara teknis pihak kita tidak bisa serta merta mengeksekusi 12 tower itu, namun kami berupaya untuk mencari data dan segera mengklarifikasi pada dinas terkait. Sebab dalam aturan kita mematuhi SOP yang ada," kata Triadi. Kamis (10/03/2022) di kantor Satpol PP Trenggalek.
Mengenai dimana letak 12 tower tersebut, Triadi mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui posisi tower. Sebab selama itu pihak Satpol PP Trenggalek tidak menerima himbauan secara langsung baik oleh masyarakat atau instansi.
Semua pihak baik warga atau instansi bisa kami terima himbauan atau dalam bentuk pelaporan, tetapi kita kan punya sebuah Peraturan Daerah yang mengarah pada aset milik daerah, perijinan seperti IMB dan lain - lain. Dalam aturan, Triadi menjelaskan bahwa ada tahapan - tahapan untuk menindaklanjuti, dan sejauh mana kendala dan permasalahannya.
"Ada semacam peringatan pada pihak pendiri, dan tentu ada batas waktunya. Saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat, baik yang berbadan hukum, pelaku usaha dan lainnya, kita patuhi regulasi yang ada di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Kantor Satpol PP Trenggalek