Ketua GAPETAM Sebut Seluruh Anggotanya Kantongi Izin Resmi

Tampak dilapangan terlihat anggota GAPETAM Trenggalek
TRENGGALEK NEWS - Kegiatan pertambangan di bawah naungan Asosiasi Gabungan Pengusaha Tambang Trenggalek (GAPETAM) yang saat ini beroperasi semua Legal memiliki izin resmi dari pemerintah.
Sebelumnya di Kabupaten Trenggalek beredar isu soal banyaknya tambang yang disinyalir ilegal.
Titis Handoyo,ST. ketua GAPETAM Trenggalek menyatakan, sejauh ini pengusaha tambang di wilayah Trenggalek yang bergabung ada sebelas (11) orang. Dari sebelas orang tersebut memiliki 17 izin, dari 17 izin itu yang saat ini masih hidup (aktif) sebanyak 12, dan 5 (off) atau MODE ON tidak berkegiatan karena diantaranya masih proses perpanjangan atau habis masa beroperasi produksi.
Untuk yang lima perusahaan sementara tidak ada yang beroperasi. Hingga saat ini perusahaan yang beroperasi ada 12.
"Jadi tidak benar jika ada anggapan di group GAPETAM ada perusahaan BODONG atau ilegal yang beroperasi, andaikan ada itu pun bukan dari anggota kami" ungkap Titis Handoyo ketua GAPETAM Trenggalek, kepada awak media, Sabtu (8/10/2022).
Titis juga menjelaskan terkait soal, Minerba One Map Indonesia atau (MOMI) itu merupakan Sistem Informasi Geografis Wilayah Pertambangan berbasis web sebagai bagian dari semangat transparansi, akuntabilitas dan kolaboratif. Dengan MOMI, Pemerintah, stakeholder pertambangan dan masyarakat bersinergi mengelola pertambangan di Indonesia.
Sedang untuk, Minerba One Data Indonesia (MODI) adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan pemerintah pusat untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Aplikasi online MODI yang disediakan oleh pemerintah pusat tidak bisa memberikan layanan yang optimal prosesnya cenderung sulit dan membingungkan,"jelasnya
Karena saat mau melakukan self servis (pendaftaran sendiri) yang disediakan di website belum bisa melakukan perubahan data perusahaan yang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun yang sudah digunakan atau terdaftar di Modi sebelumya.
"Itulah yang saat ini menjadi kendala teman-teman untuk mendapatkan On MODE, "keluhnya.
Titis juga mencontohkan, izin miliknya dulu atas nama Titis Handoyo kemudian dia melakukan perpanjangan menjadi atas nama PT.Duta Bumi Lestari karena izin tambang yang baru harus berbadan hukum, sedang atas nama Titis Handoyo sudah daftar di MODI, ketika dirinya melakukan self servis untuk melakukan perubahan data dari perorangan ke PT itu ternyata terkendala dengan NIB dan akun yang digunakan terlebih dahulu. Karena akun yang digunakan harus sesuai dengan akun untuk NIB, PT itulah satu diantara yang jadi kendala.
"Memang saya melihat antrian cukup besar, namun kami berharap kepada pusat untuk lebih di optimalkan sistem atau aplikasi tersebut, sehingga para pengusaha tidak rugi secara waktu dan bisa beroperasi secara resmi dan aman secara hukum atau perijinan", ujar Titis
Dia menambahkan, intinya tidak ada satupun digroup GAPETAM yang saat inij beroperasi yang izinya bodong, jika saat ini blm masuk ON MODE berarti masih berproses. (len)
Editor :Lendra Maradona