Bea Cukai Gresik Sita Rokok Tanpa Cukai

Bea Cukai Gresik memperlihatakan BB rokok tanpa cukai hasil sita
TRENGGALEKNEWS - Pembatasan mobilitas atau PPKM dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan berbagai modus kejahatan. Kali ini polisi siber Bea Cukai kabupaten Gresik, provinsi jawa Timur (Jatim) mengamankan lebih dari 3000 batang rokok tanpa cukai.
Terciumnya modus ini berawal dari patroli oleh tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik melalu media online.
Kepala KPPBC Gresik Bier Budi Kismuljanto mengatakan, “Dampak PPKM ini rupanya banyak sekali berbagai modus dan kejahatan berbentuk ilegal seperti ini, pelakunya mengedarkan rokok tanpa cukai melalui online atau media sosial”.
"Kami bekerja sama dengan Pekmab Gresik. sementara lokasi pada kasus rokok ilegal ini berada di Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karang Binangun, Kabupaten Lamongan," ungkap Budi.
Dari kasus tersebut kerugian negara mencapai Rp 274.884.862. "Data yang kami temukan ada 21 karton dan 16 merek jenis rokok SKM ( sigaret kretek mesin ), diperkirakan nilai barang ini mencapai lebih dari 200 juta rupiah," jelas Budi.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal-pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. “Ancaman hukuman paling lama penjara selama 5 tahun,”ujar Bier Budi dalam ekspose hasil operasi siber rokok ilegal, kami sudah mengamankan para pelaku," tambah Budi.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari dalam jumpa pers menyatakan, dengan pengungkapan ini mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama–sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik.
Editor :Tim Sigapnews