Terkait Program Kerja Disperinaker, DPRD Komisi II lakukan Klarifikasi
Ketua Komisi II pranoto saat rapat di kantor DPRD Trenggalek
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Terkait dengan program kegiatan yang menggunakan anggaran mendahului perubahan, DPRD Komisi II Trenggalek menggelar rapat kerja dengan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( disperinaker ) serta mengundang Badan Keuangan Daerah untuk dimintai keterangan.
Pranoto, ketua Komisi II mengatakan egiatan yang dilakukan Disperinaker dinilai mendahului PAK. " Memang ada pergeseran dari sumber yang berbeda", ada refocusing APBD 2021 yang terjadi empat kali setelah induk APBD di sahkan," ucapnya.
Hal itu berdampak ada pergeseran sehingga menjadi perdebatan. Sementara sumber dana yang tidak sama dengan kegiatan yang sama, terjadi pada pelaksanaan program. Mengenai dana DBHCT sebenarnya tidak boleh digunakan, tetapi Dinas bersama TAPD mengambil dari DAU untuk kegiatan itu.
Kegiatan-kegiatan itu ada dua, yaitu pelatihan kerja dan kegiatan padat karya pembangunan infrastruktur di desa winong, kecamatan tugu dan desa ngadirenggo kecamatan pogalan. Kegiatan yang dilakukan Disperinaker menurut laporan sudah koordinasi dengan Badan keuangan Daerah, tapi pihak BaKeuda belum memberi penjelasan terkait hal itu.
Kepala Disperinaker kabupaten Trenggalek Suparman menjelaskan, kegiatan pelatihan kerja ini bersifat prioritas. Sebelumnya kita sudah mengirim surat kepada TAPD dan ini harus dilaksanakan". memang kami mendapat kucuran anggaran sebesar 400 juta", jelas Suparman.
Suparman menambahkan, mengenai kegiatan mendahului PAK, perencanaannya sudah masuk APBD induk, hanya saja sumber dana yang berbeda.
Editor :Tim Sigapnews