Ribuan Perangkat Desa Kabupaten Trenggalek Unjuk Rasa Menolak Perpres 104 Tahun 2021

Situasi Demo Di Depan Pendopo Kabupaten Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Terkait Perpres 104 Tahun 2021, Hari ini kamis (16/12/2021), Ribuan perangkat desa seluruh Kabupaten Trenggalek melakukan unjuk rasa untuk menolak perpres 104 Tahun 2021. Aksi itu diawali dengan longmarch dari stadion minak sopal menuju DPRD dan Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Perpres 104 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomer 2 tahun 2020 pasal 28 ayat 8 dianggap memberatkan pada klausul di Perpres 104 poin 4A minimal 40 persen.
"Kewajiban alokasi BLT DD minimal 40 persen justru bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan secara nasional. Dengan pemaksaan minimal 40 persen BLT DD maka dipastikan catatan kemiskinan akan melambung tinggi," kata Puryono Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Ada pun Alasan tuntutan penolakan tersebut antara lain, akan berdampak pada sulitnya mencari obyek KPM (Keluarga Penerima Manfaat), selain itu pengalokasian Dana Desa (DD) sebesar 8 persen selama ini dinilai terlalu berlebihan selama masa Pandemi Covid-19.
Didalam Aula DPRD Kabupaten Trenggalek Puryono menegaskan, "Maka dengan ini kami Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menolak pemberlakuan Perpres (104 tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pasal 28 ayat 8," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menemui AKD Di Pendopo mengatan, beberapa klausul yang dinilai memberatkan, ini adalah program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
“Terus program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya," ujarnya.
"Kalau minimal 40 persen kemudian dicari kriteria yang pantas menerima BLT DD, mereka merasa kesusahan mencari kriteria-kriteria itu, sebab Program Bantuan Pangan Non Tunai BPNT sudah ada, lalu Program Keluarga Harapan PKH dari kementrian dan bantuan yang lain pun juga sudah ada, sehingga harapannya kalaupun ada BLT DD disesuaikan dengan masing-masing kondisi desa gak perlu ada platform seperti itu,” terangnya.
Mengenai Covid-19, Bupati menyampaikan bahwa selama pandemi sekarang ini 8 persen Dana Desa yang digunakan untuk penanganan kasus Covid tidak ada masalah.
Menanggapi persoalan ini, Bupati Arifin akan berkoordinasi dengan teman-teman Kepala Daerah yang lain. Kalau aspirasi disuarakan sama secara nasional, maka akan bersurat yang mendorong itu agar disesuaikan dengan keperluan di desa. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Pemkab Trenggalek