Rapat Kerja Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek.
Trenggalek, Sigapnews.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama eksekutif untuk menyusun bahan pertimbangan kepada pimpinan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Pertemuan ini diadakan pada Senin (27/5/2024) dan dipimpin oleh Amin Tohari, Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek.
Dalam keterangannya, Amin Tohari menjelaskan bahwa rapat kerja ini membahas dua Raperda yang diajukan oleh eksekutif dan bupati, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Menurut Amin, baik secara formal maupun materiil, semua persyaratan telah terpenuhi. Ini mencakup pelaksanaan APBD, penjabaran Raperda, serta lampiran hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita punya kewajiban bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin Tohari mengungkapkan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 kepada DPRD pada tanggal 20 Mei 2024 merupakan sebuah prestasi tersendiri. Hal ini memberikan waktu satu bulan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan dan penetapan.
Selain itu, Raperda RPJPD 2025-2045 setelah diparipurnakan akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (pansus) dan DPRD. Proses ini akan disinkronisasi dengan pejabat di tingkat atas dan kementerian terkait untuk memastikan keselarasan dan kelengkapan dokumen.
Dengan terselenggaranya rapat kerja ini, diharapkan proses pembahasan dan penetapan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Trenggalek.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung