Pansus DPRD Kabupaten Trenggalek Bahas RPJPD 2025-2045 dengan Fokus Net Zero Carbon
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarudin
Trenggalek, sigapnews.co.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek memulai rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2025-2045. Rapat yang digelar bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) ini menjadikan net zero carbon sebagai fokus utama koreksi dalam raperda tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin, menekankan bahwa net zero carbon menjadi fokus pembahasan dalam raperda ini. Menurutnya, Perda RPJPD merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai peta pembangunan Kabupaten Trenggalek selama dua dekade mendatang.
"Kita mempunyai tanggung jawab pada bab 5 dan 6 yang kaitannya dengan RPJPD 2025-2045. Dalam bab ini, kita akan melihat indikator perekonomian. Namun, karena keterbatasan waktu dalam penyampaian pemaparan, akhirnya kita tunda untuk undangan lebih lanjut," jelas Sukarudin.
Dalam perda RPJPD ini, terdapat poin penting yang mengarahkan program pemerintah Kabupaten Trenggalek menuju pencapaian net zero carbon dalam 20 tahun ke depan.
"RPJPD ini mencakup eksistensi Trenggalek saat ini yang dibahas Pansus I. Kemudian, isu-isu strategis yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Trenggalek dibahas Pansus II. Setelah itu, visi dan misi daerah selama 20 tahun ke depan diterjemahkan," terang Sukarudin.
Lebih lanjut, Sukarudin menyampaikan bahwa tugas Pansus III adalah menerjemahkan visi dan misi yang dibahas di Pansus I dan Pansus II menjadi program kegiatan. Fokus utamanya adalah net zero carbon yang terdapat di bab 5, yang kemudian dipecah menjadi lima misi utama.
"Dari lima misi yang ada di bab 5 ini, kita akan bedah untuk urusan perekonomian," ujarnya.
Sukarudin menambahkan bahwa Pansus III mendukung inisiatif net zero carbon dalam RPJPD 2025-2045. Namun, ia menekankan bahwa potensi permasalahan yang mungkin muncul di kemudian hari harus diselesaikan sebelum program ini dijalankan.
"Trenggalek ini mayoritas penghijauannya adalah milik Perhutani. Ketika ada pemetaan daerah yang memiliki potensi, sedangkan wilayah yang banyak potensi oksigen ada di Perhutani, apakah boleh yang menjual Pemda?" tanyanya.
Melihat kondisi tersebut, Pansus III khawatir akan muncul masalah di masa mendatang. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan proses dari TAPD mengenai kerja sama dengan pihak Perhutani sebelum program ini dijalankan.
"Maka sambil berjalan, harus ada komunikasi dengan Perhutani agar tidak menjadi masalah nantinya," pungkas Sukarudin.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung