DPRD Trenggalek Sepakati Nota Kebijakan Umum APBD 2025
Rapat Paripurna DPRD Kab Trenggalek
Trenggalek, sigapnewsco.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk membahas dan menyepakati Nota Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, dalam keterangannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif mengenai Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS.
"KUA-PPAS ini merupakan landasan dasar dalam penyusunan kegiatan di APBD. Setelah ini, kami akan melanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran," ungkap Samsul.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa agenda berikutnya adalah penyusunan Rancangan APBD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang nantinya akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan.
Samsul menyebut, besaran APBD Kabupaten Trenggalek untuk Tahun Anggaran 2025 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang diproyeksikan mencapai Rp 2 triliun.
“Besaran APBD Kabupaten Trenggalek TA 2025 masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Kita asumsikan di angka Rp 2 triliun,” jelas Samsul.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun proses pembahasan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh anggota dewan yang baru pada periode 2024–2029, landasan penyusunan APBD tetap merujuk pada KUA-PPAS yang telah disepakati saat ini.
"Walaupun nanti dibahas oleh anggota dewan yang baru, tetapi dasarnya tetap KUA-PPAS yang disepakati sekarang ini," tutupnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung