Polres Trenggalek Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsisdi

Polres Trenggalek Saat Konferensi Pers
TRENGGALEKNEWS - Jajaran Reskrim Polres Trenggalek berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 311 karung berinisial M 46 tahun laki-laki warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan.
“Adapun M merupakan pemilik kios pupuk lengkap yang membeli dari pedangang eceran dan menjual secara bebas yang tidak sesusi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah,” jelas Wakapolres Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., M.M. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Senin 13/6/2022.
Ia mengatakan tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2021.
Modus yang dilakukan adalah tersangka berinisal M selaku pemilik kios resmi yang ditunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi telah melakukan pengadaan pupuk diluar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.
“Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi harga rceran tertinggi sebesar Rp. 200.000,” terang Wakapolres.
Harga tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi melainkan membeli dari pedagang pupuk keliling dan disimpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
“Tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET untuk memperoleh tambahan keuntungan diluar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi.” jelasnya
Sedang untuk barang bukti yang disita berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi diantaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg dan beberapa dukumen perijinan.
“Sedangkan tersangkan M terancam pidana kurungan dibawah lima tahun,” pungkasnya.
Disilain Sandriyati Kasie Sarana Pertanian Kabupaten Trenggalek menjelaskan, berdasar keputusan Menteri Pertanian No 771 tahun 2021 bahwa yang bisa mendapatkan Pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di eRDKK (rencana difinitif kembutuhan kelompok) jadi tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Sedang jika mengacu dari barang bukti yang disita ada ZA SP36 itu jelas sekali menyalahi aturan mengingat untuk diwilayah Durenan berdasar SK Bupati Trenggalek tidak ada alokasi pupuk bersubsidi jenis tersebut,” jelasnya.
Pihaknya menambah untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan pupuk bersubsidi akan terus melakukan pengawasan terhadap pengunaan dan distribusi sesuai RDKK dimasing-masing kecamatan.
Editor :Lendra Maradona