Polres Trenggalek Ringkus Dua Oknum Penipuan Melalui Media Sosial

Dua Tersangka Penipuan di Media Sosial
Trenggalek - Dua pelaku penipuan melalui jejaring media sosial asal Sulawesi Selatan berhasil diciduk Kepolisian Resort Trenggalek. Tersangka berinisial SR dan SF melancarkan aksinya di media sosial dengan modus jual beli barang.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasih Wiyatputera dalam rilis mengatakan, saat ini sudah mengamankan dua tersangka, namun pihak Polres Trenggalek terus mengembangkan kasus ini. Sebab ada dugaan pelaku tersebut mempunyai kelompok atau komunitas.
"Dari keterangan tersangka, modus ini dilakukan oleh sekelompok orang atau komunitas, lalu mereka melakukan penipuan ini dengan modus jual beli barang. Salah satu korbannya warga kecamatan pule, Trenggalek," kata kapolres. Rabu (09/03/2022) di halaman Polres Trenggalek.
Dwiasih menjelaskan, berawal dari korban melihat postingan motor bekas di sebuah grup facebook dengan harga 2,5 juta. Merasa harga murah, lalu terjadi aksi transaksi.
"Setelah melakukan transaksi, tersangka kemudian mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via Whatsapp. Sebagai tanda jadi, awalnya korban di minta transfer uang sebanyak Rp 2,1 juta," ujar Dwiasih.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih sebagai ekspedisi, dan meminta sejumlah uang sebagai ongkos kirim dan asuransi. Hingga korban mentransfer uang sampai tiga kali.
"Merasa ditipu, lalu korban melapor ke Polres Trenggalek, sebab barang yang dipesan oleh korban tidak kunjung datang. Hingga kerugian mencapai 10 juta" Kata Dwiasih.
Pada 25 Februari 2022, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Tersangka akhirnya berhasil di ringkus.
AKBP Dwiasih Wiyatputera menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Laptop.
"Dari barang bukti laptop, terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban dan handphone yang terdapat file foto dan vidio seperti yg telah dikrimkan kepada korban," ujar kapolres Trenggalek.
Terhadap tersangka petugas menjerat dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung di Polres Trenggalek