Empat Pemuda Penganiaya Anak Diamankan Polres Trenggalek

Konferensi pers terkait penganiayaan terhadap anak
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Empat Pemuda penganiayaan terhadap anak di ringkus Polres Trenggalek. Tindak pidana kekerasan tersebut terjadi di desa Kandalrejo kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek pada 22 Januari 2022.
Berawal dari laporan teman korban, yaitu saat korban sedang duduk tempat kedai, tiba - tiba beberapa pemuda menghampiri dan terjadi cekcok hingga terjadi tindak kekerasan. Tidak menunggu lama, berdasarkan laporan teman korban, Tim reskrim Polres Trenggalek bergerak cepat hingga ke empat tersangka berhasil di ringkus.
Dalam konferensi pers di taman batu Polres Trenggalek tadi, rabu (26/01/2022) Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, dalam peristiwa tindak pidana kekerasan itu ada dugaan kuat antara perguruan yang berbeda. Sebab sebelum kejadian, pelaku bertanya pada korban tentang arti lambang perguruan di baju yang dipakai oleh korban.
"Memang benar, setelah pelaku bertanya lambang yang menempel pada baju korban, lalu korban menjawab bahwa arti lambang itu artinya tidak takut dengan siapa pun, tak lama kemudian hingga terjadi penganiayaan di depan umum," kata Kasat Reskrim Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana.
Sementara itu, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 Januari 2022, korban dipukul oleh beberapa pemuda hingga mengalami luka lebam.
"Satreskrim Polres Trenggalek sudah mengamankan ke empat pelaku, yaitu ADC, MNZ, MAS dan ADS, dan korban berinisial AW, semua pelaku laki - laki dan berdomisili di Trenggalek, barang bukti yang kami sita ada sejumlah baju, celana dan satu unit handphone," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo.
Wakapolres menambahkan, sanksi hukuman terhadap pelaku terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau dimuka umum secara bersama - sama, dijerat dengan pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Semua sudah kami proses secara hukum yang berlaku," pungkas Wakapolres Trenggalek. (LD)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres trenggalek