Perubahan Keanggotaan AKD DPRD Trenggalek disahkan Dalam Paripurna

Rapat Paripurna dalam agenda pengesahan Alat Keanggotaan Dewan
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Rapat Paripurna dengan agenda perombakan kepemimpinan pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Trenggalek telah disahkan. Pada agenda itu DPRD juga menetapkan tiga panitia khusus (pansus), yang mana pada 2021 ada lima rancangan peraturan daerah (ranperda) belum tuntas. Rapat paripurna dilaksanakan di lantai 2 gedung DPRD Trenggalek pada rabu, (05/01/2022)
Perombakan mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya, Ketua komisi, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), hingga Badan Anggaran dan Badan Musyawarah (BK). Hal ini mengacu pada peraturan peraturan Presiden yang berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Trenggalek.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengatakan, "Agenda rapat paripurna hari ini berjalan lancar, sementara untuk perombakan secara resmi pimpinan dan anggota pada alat kelengkapan ini telah disepakati dengan musyawarah mufakat, Jadi tidak ada dinamika dalam pembahasan ini, dan voting tidak kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu, mengenai tiga panitia khusus (pansus) Agus menjelaskan bahwa, “Untuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dalam paripurna ditetapkannya kembali keanggotaan yang lama untuk dijabat lagi. "Jadi, ada tiga Pansus yang masih memiliki pekerjaan beberapa Raperda yang belum diselesaikan,” kata Agus
Oleh karena itu, mengingat sudah berjalan dan melakukan pembahasan, maka tidak ada perombakan untuk anggota Pansus DPRD tahun 2022. Meski begitu, pihaknya berharap Pansus DPRD bisa berjalan linier untuk bisa menyelesaikan Ranperda yang ada.
Perlu diketahui, berikut adalah daftar nama Ketua komisi, Ketua Bapemperda, dan BK yang telah di tetapkan dalam rapat paripurna.
Komisi I : Ketua Alwi Burhanudin dan Wakil Ketua Guswanto. Komisi II : Ketua Mugianto dan Wakil Ketua Nur Wahyudi
Komisi III : Ketua Pranoto dan Wakil Ketua Imam Basuki, Komisi IV : Sukarodin dan Wakil Ketua Gunaryo. Bapemperda : Sukarodin dan BK. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Ruang Paripurna lantai 2 gedung DPRD Kabupaten Trenggalek