Ini Penjelasan Banmus DPRD Trenggalek Soal Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan

Wakil Ketua Banmus Agus Cahyono Saat Wawancara Dengan Media
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek menggelar rapat mengenai perubahan keanggotaan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang juga termasuk satu tema yaitu pembahasan terkait perubahan agenda kegiatan DPRD pada Desember 2021 dan Januari 2022, yang sebelumnya agenda rapat tersebut sudah di tetapkan pada desember tahun lalu. Kegiatan rapat dilaksanakan di lantai 2 gedung DPRD Trenggalek, Rabu (05/01/2022).
Wakil DPRD Trenggalek yang juga sebagai Wakil Ketua BANMUS Agus Cahyono mengatakan, perubahan itu terkait dengan penambahan kegiatan berupa rapat paripurna untuk pergeseran keanggotaan alat kelengkapan DPRD.
Sebab karena kegiatan DPRD pada bulan Desember dan Januari sudah ditetapkan pada bulan Desember tahun lalu, Sehingga dengan adanya tambahan agenda maka harus ada rapat musyawarah untuk memasukkan agenda tersebut.
“Jadi rapat badan musyawarah ini satu tema dengan pembahasan perubahan agenda kegiatan bulan Januari,” Kata Wakil ketua Banmus.
Perlu diketahui, Banmus DPRD Trenggalek sudah menyelesaikan tugasnya, sementara rapat mengenai unsur pimpinan tentang musyawarah mufakat dalam hal rencana penetapan pimpinan dan anggota di alat kelengkapan juga telah terselesaikan.
Maka, dari hasil itu, Banmus mengagendakan rapat paripurna penetapan atau pengesahan alat kelengkapan dewan yang direncanakan siang hari ini.
"Siang ini kita ada rapat paripurna yang akan membahas dan penetapan maupun pengesahan alat kelengkapan Dewan, rapat ini terbuka," Imbuhnya.
Sementara itu, dalam hal pergeseran ataupun perubahan personal yang merupakan hak usulan dari fraksi, Agus berharap memiliki potensi dan kemampuan untuk mengemban sesuai dengan tugas pokok beserta fungsi - fungsinya.
"Siapa saja yang di ajukan, itu semua tergantung pada keputusan ataupun kebijakan fraksi yang nantinya akan di umumkan yang juga disahkan dalam paripurna nanti, saya berharap saat ditempatkan pada AKD, mampu mengemban amanah," tegasnya.
Dijelaskan oleh Agus, bahwa pergeseran pada alat kelengkapan dewan ini terjadi menyeluruh.
"Alat Kelengkapan DDPRD ini meliputi dari pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna," pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : DPRD Trenggalek