Penobatan Trenggalek Menjadi Kabupaten Layak Anak, Pansus II Genjot Raperda Kelar Tahun 2021

Wakil Ketua Pansus DPRD II Trenggalek Amin Tohari
TRENGGALEKNEWS - Kabutapen Trenggalek beberapa hari lalu mendapat penobatan Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Terkait hal ini, Pansus II DPRD Trenggalek gelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lantai dua ruang Banmus DPRD Trenggalek, Selasa (12/10).
Raperda mengenai layak anak ini mendasarkan peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Kabupaten atau kota Layak Anak. Kabupaten Trenggalek menerima penghargaan layak naik pada satu tingkat.
"Trenggalek pernah mendapatkan 1 kali pratama, yang kemudian disusul dengan madya dua kali berturut-turut, sekarang ini nominasi Nindya," kata Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Amin Tohari.
Dengan 3 tahap Pratama, Madya dan Nindya yang sekarang Trenggalek menominasi Nindya, Pemerintah diharapkan bisa mendukung dengan adanya Raperda.
Semetara itu, Target penyelesaian pembahasan Raperda Pansus II harus selesai pada tahun ini.
"Kita genjot Raperda ini kelar pada tahun ini, kita masih ada sisa waktu sampai bulan Desember," kata Amin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkomitmen untuk menjadikan Trenggalek sebagai daerah inklusif dan tidak perlu diragukan lagi. Selain dari pada itu, saat ini desa-desa sudah melakukan alokasi anggaran-anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak serta membentuk desa layak anak. (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : DPRD Trenggalek