Komisi I DPRD : terkait maladministrasi oleh bupati, kades diminta untuk cabut perkara

Rapat Komisi I DPRD Trenggalek Mengenai tudingan SK Bupati
TRENGGALEK - Terkait polemik kades yang melapor ke dewan kabupaten trenggalek mengenai SK Bupati yang dinilai maladministrasi, Komisi I DPRD Trenggalek sebut "buktinya apa?"
Laporan tersebut diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Taher Hamid, oleh Kepala desa ngulan wetan, kecamatan pogalan. Dengan didampingi penasehat hukumnya, Nurkholis mengatakan, penerbitan SK bupati mengenai pembatalan pengangkatan perangkat desa yang dilantiknya dinilai cacat hukum dan maladministrasi.
"Saya menolak keputusan SK tentang pembatalan itu, karena surat yang dari Lembaga Badan tidak berstempel basah. Masalah seleksi pengangkatan perangkat desa sekarang ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Surabaya. "belum ada proses pengadilan kok Bupati menurunkan SK, tinggi mana bupati dengan Hakim? "imbuhnya.
Hari ini jumat 10/9 Komisi I DPRD trenggalek mengadakan rapat bersama OPD terkait. Saat kami konfirmasi seusai rapat, Husni Taher mengatakan, Untuk desa ngulanwetan secepatnya di tindak lanjuti secra administrasidan bisa dilakukan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara ini karena yang bersangkutan sudah 2 kali di tegur dan mengabaikannya. Untuk pemberhentian ini berlaku sampai yang bersangkutan mencabut SK yang sudah dikeluarkan. "kalau dia melaksanakan perintah Bupati, maka bisa menjabat kembali" kata Husni.
Dilanjutkan, "kesimpulan permasalahan ini tergantung pada pihak eksekutif, nah kita hanya mendorong agar pelaksanaan pemilihan kepala desa berjalan dengan baik.
Berikut Keterangan dari Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Tahir Hamid :
Editor :Tim Sigapnews