Pansus 1 DPRD Trenggalek Genjot Raperda Perubahan Penanaman Modal

Sukarodin Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
TRENGGALEKNEWS - Panitia Khusus (pansus) 1 DPRD Trenggalek kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penanaman modal.
Sebelumnya rapat tersebut diulas pada Senin (25/10) kemarin, sementara lanjutan rapat hari ini berlangsung di Auala DPRD Trenggalek Jawa Timur.
"Setelah selesai pembahasan ini, tahapan-tahapan akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) untuk diparipurnakan, lalu difasilitasi oleh gubernur dan selanjutnya finalisasi.lantas tahap berikutnya akan di undangkan," kata Sukarodin Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek.
Sementara itu, dalam poin penting dalam rapat tadi, perda yang sekara berbeda dengan perda penanaman modal sebelumnya, Sukarudin menyebutkan, "Banyak hal yang sudah tidak relefan lagi, sehingga perda nomor 9 tahun 2012 tidak berlaku, hal ini karena berdampak pada undang-undang cipta kerja."
Perlu diketahui, dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta terciptanya lapangan pekerjaan, Pansus 1 terus menggenjot perputaran ekonomi itu melalui raperda.
Sehingga kabupaten Trenggalek menjadi daya tarik dalam penanaman modal, serta investasi yang sehat serta iklim ekonomi tercipta dengan baik.
Mengenai kapan akan dilaksanakan paripurna mengenai penanaman modal, Sukarodin mengatakan, "Paripurna akan dilaksanakan setelah di verifikasi oleh gubernur. Raperda yang kita godog akan menjadi perda yang baru."
"Ini adalah perubahan, maka perubahan itu mesti punya harapan lebih baik dari perda yang lama, sehingga harus lebih adil, transparan, dengan tidak memberatkan pada rakyat kita," sambung Sukarodin.
Editor :Lendra Maradona
Source : Gedung DPRD Trenggalek