Pemkab Trenggalek Gerojok Dana 9 miliar Terhadap PUDAM Secara Bertahap

Sukarodin, Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Pemerintah kabuten trenggalek akan kucurkan dana 9 miliar terhadap Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PUDAM) secara bertahap. Dari tahapan tersebut dana akan dialokasikan pada 2022 sampai 2024.
Hal ini disampaikan dalam rapat pansus 1 DPRD Trenggalek dalam agenda "Lanjutan Rancangan peraturan Daerah tentang penyertaan modal PUDAM Tirta Wening", yang berlangsung hari ini, Rabu (27/10) di Gedung Paripurna DPRD Trenggalek.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek Sukarodin menyatakan, "besaran dana yang akan kami kucurkan memang 9 miliar, namun akan kami beri secara bertahap. Dan kami juga berharap agar PUDAM bisa memberi kontribusi kepada Pemkab dalam bentuk PAD."
Sementara data neraca dari PUDAM hingga saat ini mengalami penyusutan, sehingga laba akan berpengaruh dan mengalami kerugian.
Menurut Sukarodin, "memang ada pasal yang mengamanatkan mengenai setor PAD, namun itu tidak diwajibkan. Hal ini karena PUDAM ada neraca penyusutan aset laba. "Rasanya tidak pas kalau kita mewajibkan untuk setor PAD," sentil Sukarodin.
Selain dari pada Penyertaan modal, Point ke dua dalam rapat Pansus 1 menyinggung soal tata beracara Badan Kehormatan, yang mana wajib untuk diketahui seluruh pimpinan dan anggota-anggota.
"Kode etik itu bukan hanya dari unsur badan kehormatan saja, tetapi seluruh anggota-anggota Dewan harus mengerti, sebab DPRD ini untuk mempertahankan eksistensi sebagai pejabat publik yang amanah ditengah masyarakat," tegas Sukarodin
Editor :Lendra Maradona
Source : Graha Paripurna DPRD Trenggalek