Ribuan Rokok Tanpa Cukai dan miras di Trenggalek Dimusnahkan

Bupati Trenggalek saat memusnahkan barang bukti rokok tanpa cukai di halaman pendapa
TRENGGALEK - Ribuan barang bukti rokok ilegal dan ratusan botol minuman keras di musnahkan di halaman pendopo Manggala Praja Nugraha kabupaten Trenggalek. Pemusnahan itu dilakukan oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajaran Forkopimda, Kapolres Trenggalek dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dan Forkopimda Trenggalek, Kamis (23/12/2021).
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal yang sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan. Jika ditotal barang bukti ini bernilai total Rp. 71.502.585.
Dalam sambutan pemusnahan itu, Bupati menyampaikan, dari sisi kesehatan perokok ini memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan. Sebenarnya yang harus kita lindungi adalah para pengusaha atau industri rokok yang legal, karena mereka punya kewajiban cukai.
"Hal ini sebenarnya bentuk gotong royong bangsa. Mereka yang menyebabkan resiko kesehatan haru membayar lebih mahal. Dengan penerapan cukai seperti ini, resikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan." Kata Bupati.
Jadi ini konsen bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal ini. "Saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan apresiasi. Mohon terus dilaksanakan agar semakin kokoh. Bila semakin kokoh pendapatan negara, maka akan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal kita. Karena juga banyak tenagakerja yang hidup disana sehingga masyarakatnya juga bisa sejahtera". Tegasnya.
Terima kasih atas kerjasama ini, sebagai bupati saya mengingatkan betul bagi yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati-hati. Dengan iming-iming apapun bila sales datang tolong hindari. Memang harganya murah dan dimasa Pandemi menjadi idola karena rokok-rokok yang resmi harganya mahal.
"Tapi dengan cara-cara apapun tidak boleh karena ini juga merenggut hak hak orang lain. Karena seharusnya bisa dibiayai dari hasil cukai, namun karena tidak ada cukainya maka tidak ada juga pendapatan negaranya, atas upaya ini kami sudah mencegah kerugian negara sebesar Rp. 80.519.319."
Usai pemusnahan barang bukti, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Blitar, Akhiyat Mujayin saat kami konfirmasi menyampaikan, "saya berterima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menggunakan dana DBHCHT untuk melakukan upaya penegakan di lapangan. Menurutnya hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan dilapangan. "Kami mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan," tandas Akhiyat.
"Memang yang paling banyak produksi rokok tanpa cukai ini kebanyakan kiriman dari Malang selatan, sedangkan harga rokok tanpa cukai pun jauh lebih murah, sehingga masyarakat lebih memilih harga yang jauh lebih murah. Tapi kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar berhati - hati dalam memilih produk rokok". Kata Mujayin (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Pemkab Trenggalek