Bandel, Puluhan Balap Liar di Trenggalek Dijaring Polres Trenggalek

Konferensi pers di Polres Trenggalek Terkait Balap Liar
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Jajaran Polres Trenggalek berhasil menjaring sejumlah 30 kendaraan roda dua yang sedang melakukan balap liar di jalan Ngampon - Bendo. Razia tersebut juga dilakukan di beberapa ruas jalan yang disinyalir digunakan balap liar.
Dalam Konferensi Pers di halaman Lantas Polres Trenggalek, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pada Sabtu (22/01/2022) dini hari, jajaran Satlantas Polres Trenggalek melakukan operasi kepolisian dan razia balap liar di Jalan Raya Ngampon - Bendo Kecamatan Pogalan. Ada 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi, Selasa (25/01/2022).
"Menang benar, razia yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Trenggalek ini dalam rangka memantapkan Harkamtibmas dan Kamseltibcarlantas. Baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum/represif," Kata Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo.
Wakapolres menambahkan, mengenai sanksi yang dilakukan oleh balap liar tentu akan dikenakan tilang dan sidang. Tetapi pengambilan kendaraan bisa dilakukan setelah 2 minggu setelah pelaksanaan sidang.
"Selain dari pada tilang dan sidang, tentu saja para pelanggar ini kami wajibkan untuk melengkapi surat - surat dan mengganti onderdil yang standar sebelum dibawa pulang, untuk pelanggar di bawah umur kami wajibkan menghadirkan orang tua dan membuat surat pernyataan tidak mengulanginya saat pengambilan kendaraan," kata Wakapolres Trenggalek.
Terkait pelanggaran itu, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, pelanggar dikenakan pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dan pasal 297 jo pasal 115 huruf b melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres trenggalek