Polres Trenggalek Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Kasus Penganiayaan di Pogalan

Pers rilis kasus penganiayaan di Mapolres Trenggalek
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh beberapa remaja asal Tulungagung pada 13 januari 2022 yang lalu di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek tepatnya Dusun Duwet Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Jajaran satreskrim tetapkan dua tersangka dalam peristiwa itu.
Peristiwa itu terjadi berawal saat korban dan sejumlah rekannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu Sekolah Dasar SD di Pogalan, usai latihan korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang beriringan dengan mengendarai sepeda motor, kemudian terjadi kekerasan yang mengakibatkan luka lebam pada korban. Kemudian korban melaporkan pengeroyokan itu di Polsek Pogalan.
Dalam Jumpa pers di Mapolres Trenggalek, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, "Dalam kasus ini ada dua orang telah kita amankan, yaitu IK warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan satu lagi masih dibawah umur. Selain itu GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung masih kita kejar dan tetapkan sebagai DPO,” ucapnya, Selasa (18/01/2022).
Sementara kondisi korban, Wakapolres Trenggalek menjelaskan, satu di antaranya adalah remaja perempuan.
"Kondisi korban sekarang ini sudah ditangani tim medis dari puskesmas dan sekarang mulai membaik, namun satu diantaranya adalah remaja perempuan juga mengalami hal yang sama," ujar Wakapolres.
Sementara ada Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres trenggalek