Awal Tahun 2022, Polres Trenggalek Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba
Barang bukti yang disita Polres Trenggalek
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Awal tahun 2022 jajaran polres Trenggalek berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang pemuda berinisial DA (22) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, meresahkan warga karena tindak tanduknya dalam mengedarkan barang terlarang.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan penangkapan tersebut. DA ini ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) saat bertransaksi di rumahnya.
"Memang benar, tim satresnarkoba sudah mengamankan satu orang pelaku termasuk barang buktinya. Selanjutnya akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan UU," kata AKBP Dwiasih.
Tidak tinggal diam, mendapat informasi tersebut, tim dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap DA di rumahnya.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang terlarang jenis pil dobel L yang di simpan di saku celana. Barang bukti itu diantaranya, 20 butir dan setelah dikembangkan petugas menemukan 32 butir yang disimpan dalam bekas bungkus rokok.
Sementara itu, tidak hanya pil dolel L, petugas juga menemukan uang tunai hasil transaksi, satu buah unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Watulimo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Dwiasi. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres trenggalek