Polres Trenggalek Ringkus Kejahatan Cyber Crime Ilegal Akses Akun

Press Rilis Terkait Kejahatan Cyber Crime
TRENGGALEK - Reskrim Polres Trenggalek meringkus kejahatan Cyber Crime ilegal akses akun yang berkedok memberikan sejumlah hadiah pada korban. Modusnya tersangka menghubungi korban dengan meminta kode OTP (One - Time Password). Setelah korban memberikan kode OTP, maka tersangka bisa mengakses penuh pada beberapa akun milik korban.
Dalam Press Rilis di halaman Polres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, berdasarkan data laporan dari korban, Satreskrim telah menangkap satu orang tersangka kejahatan Cyber Crime berinisial YP (22) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir dirumahnya. Sementara ada dua korban berinisial NTA dan SR warga Trenggalek.
"Akibat tindakan oleh tersangka, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, kami akan terus mengembangkan kasus ini, sebab kejahatan Cyber Crime ini disinyalir dilakukan oleh sekelompok dan tidak mungkin dilakukan seorang diri" Kata Kapolres Trenggalek. Jumat (28/01/2022)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, modus dari pada pelaku ini menghubungi korban melalui pesan whatsapp, dan meminta kode OTP yang dimiliki korban pada ponselnya.
"Jadi ketika pelaku berhasil mendapatkan berbagai kode OTP, tersangka ini dengan leluasa mengakses akun yang dimiliki oleh oleh korban, termasuk akses mobile banking yang dimiliki korban. Adapun barang bukti yang kami sita berupa, satu unit ponsel yang digunakan untuk kejahatan, dan beberapa screenshot bukti transaksi yang digunakan tersangka" Ucap Kasat Reskrim Trenggalek.
AKP Arief menambahkan, untuk tersangka sudah kami proses secara hukum, dan akan kami kembangkan lagi kasus ini.
"Dari tindakan Cyber Crime ini, tersangka akan dikenakan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres trenggalek