Ketua DPC Partai Gerindra Trenggalek Bantah Dualisme Kepengurusan

Foto Ketua DPC Partai Gerindra Adib Patoni memegang Surat Keputusan
TRENGGALEK - Ketua DPC Partai Gerindra menyatakan tidak ada dualisme dalam kepengurusan DPC Partai Gerindra Trenggalek.
Menanggapi soal itu, saat rapat koordinasi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek Adib Patoni menyatakan, bahwa Surat Keputusan yang diterimanya legal secara hukum.
"Surat Keputusan ini langsung di tanda tangani oleh Ketua Umum yang di serahkan pada 16 maret lalu di DPD Provinsi Jawa Timur". Kata Adib. Selasa (22/03) di kantor DPC Partai Gerindra Trenggalek.
Menurutnya, perubahan struktural kepengurusan pada sebuah organisasi itu wajar dan sah - sah saja.
"Jadi Surat Keputusan itu sah saya sebagai ketua DPC Partai Gerindra Trenggalek, ini berdasarkan dengan SK (Surat Keputusan) Nomor 090210/Kpts/DPP Gerindra/2021, yang mana pada 14 september 2021 di tandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan sekretarisnya Ahmad Muzani" Ujar Adib.
Sementara itu, Adib menyebut untuk SK yang lama dengan nomor 05/0543/Kpts/DPP/Gerindra/2011 tertanggal 25 Mei 2011 tentang Susunan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Trenggalek dinyatakan tidak berlaku lagi.
Meski mendapat mandat sebagai Ketua baru, dirinya tetap akan menghormati kepengurusan yang lama.
"Saya berharap kepada Ketua ataupun pengurus yang lama, agar ikut serta membesarkan Partai Gerindra. Disini kita tidak ada saling menghujat, dan waktu dekat ini kami akan berkunjung pada Ketua yang lama.
Mengenai aset milik Partai Gerindra, Adib menjelaskan, akan melakukan inventarisir dan menarik aset milik Partai.
"Soal itu memang untuk kegiatan Partai, namun sebelum kami membahas soal inventaris milik Partai, tentunya akan komunikasi terlebih dahulu" Pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona