Kajari Trenggalek : Optimalkan Pelayanan Rumah Restorative Justice di Tiap Kecamatan

Kajari Trenggalek Bersama Jajaran Forkopimda Saat Mengikuti Lounching Rumah Restorative Justice
TRENGGALEK - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek beserta jajaran Forkopimda mengikuti Lounching Rumah Restorative Justice seluruh Indonesia melalui teleconference. Kegiatan itu berlangsung di Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Kejari Trenggalek Masnur, mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan sebuah wadah untuk menyelesaikan perkara hukum melalui suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Saat ini Rumah Restorative Justice sudah ada di Kecamatan Gandusari Trenggalek, tapi target kami dalam tahun ini sudah ada di tiap Kecamatan" Kata Kajari Trenggalek Ibu Masnur. Rabu (16/03/2022).
Menurutnya, dengan adanya Restorative Justice ini, membantu persoalan atau kasus hukum bisa terselesaikan lewat Rumah Restoratif Justice di wilayah masing - masing Kecamatan.
"Jadi tidak hanya menyelesaikan kasus hukum saja, tetapi ini sebuah wadah bagi masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan atau kasus yang mengarah pada tindak pidana atau perdata" Ujar Masnur
Selain kasus pidana kata dia di Rumah Restorative justice juga bisa menangani kasus tindak pidana korupsi ditingkat Desa yang tidak terjangkau, sehingga diharapkan Masyarakat bisa membantu pemecahan solusinya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Trenggalek Andriyanto, mengatakan, Rumah Restorative Justice ini merupakan penegakan hukum perkara pidana, yang nantinya dikembalikan pemulihan, sehingga korban dan pelaku bisa diselesaikan kembali seperti sedia kala.
"Rumah Restorative Justice ini tentunya sangat penting untuk segera dibentuk, karena jelas jelas akan membantu Pemerintah Daerah dalam penyelesaian masalah Hukum," jelasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Gandusari