Tidak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Menjambret

Pers Rilis di Mabes Polres Trenggalek
"Tersangka BF merupakan residivis perkara pencurian yang keluar masuk penjara. Pada tahun 2017 di proses di Polres Trenggalek dalam perkara pencurian handphone dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Sedangkan di tahun 2019, pelaku juga ditangkap dalam perkara penadahan dengan vonis 1 tahun 4 bulan. Ditambah perkara pencurian dengan kekerasan yang vonisnya 1 tahun. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolres.
AKBP Alith menghimbau kepada masyarakat, untuk memastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap tindak pidana apapun, utamanya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kunci kendaraan tercabut dan stang dalam keadaan terkunci. Sebisa mungkin menambahkan kunci ganda sehingga lebih aman,” pesan Kapolres Alith.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku BF, hasil curian itu tidak serta merta dijual untuk mendapatkan uang. Melainkan digunakan sendiri.
“Tidak saya jual, tapi dipakai sendiri. Sekeluarnya dari penjara, saya tidak pulang ke rumah. Karena keluarga sudah tidak menerima saya lagi. Sampai akhirnya saya nekat melakukan kejahatan ini,” ungkapnya. (len)
Read more info "Tidak Kapok, Baru Keluar Penjara Langsung Menjambret" on the next page :
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung Pers rilis di Mabes Polres Trenggalek