Seorang ODGJ Bantai Kakak Kandungnya Hingga Tewas

Barang bukti yang diamankan Polres Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Seorang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) warga Desa Bendoro Kecamatan Munjungan kabupaten Trenggalek, tega menganiaya kakak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2022 di rumah korban.
Dalam pers rilis yang di gelar dihalaman Polres Trenggalek, Kompol Heryanto Wakapolres Trenggalek mengatakan, terduga pelaku diduga mengidap gangguan jiwa. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan keluarga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tiga tahun ini dalam pengawasan Puskesmas setempat. Kamis, (28/4).
"Benar, berdasarkan laporan dari keluarga korban dan warga, tim Bareskrim Polres Trenggalek sudah mengamankan pelaku pembunuhan yang diduga kuat seorang ODGJ, Sampai saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Trenggalek.” Kata Kompol Haryanto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira jam 14.00 WIB yang lalu. Saat itu korban sedang tiduran di ruang tamu, meminta istri dan anaknya untuk mempersiapkan makanan.
"Saat berada di dapur, istri dan anak korban mendengar teriakan minta tolong dari arah ruang tamu, dan mendapati korban sudah tergeletak ditempat tidurnya dengan kondisi bersimbah darah. "Korban meninggal dunia di tempat dengan luka dibagian kepala” Ujar Iptu Agus Salim.
Mengetahui hal tersebut, istri dan anak korban bergegas keluar rumah dan mengetahui terduga pelaku mondar mandir diluar rumah sambil menenteng sebuah balok kayu. Ketika didekati terduga Pelaku justru meminta agar tidak usah ikut campur bahkan mengancam akan membunuh sekalian.
Istri dan anak korban kemudian meminta bantuan kepada tetangga sekitar menghubungi Kepala Desa selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Munjungan.
“Polsek Munjungan bersama Satreskrim dibantu masyarakat kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan dibawa di bawa Ke Mapolres untuk proses selanjutnya.” Pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona