Komplotan Pencuri Bermodus Bantuan Sosial Diringkus Polres Trenggalek
Empat Komplotan Pencuri Bermodus Bantuan Sosial Saat Digelandang Di Polres Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Sempat viral beberapa waktu lalu, empat komplotan pencuri dengan bermodus bantuan sosial akhirnya berhasil diringkus Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam rilis yang digelar di polres Trenggalek mengatakan, minggu tanggal (09/04/2022) empat pelaku pencurian berhasil diringkus di desa kauman Kabupaten Magelang Jawa Tengah, saat hendak mengembalikan mobil sewaan yang digunakan dalam aksinya.
"Jadi ada tiga warga Trenggalek ada yang sudah menjadi korban pencurian dengan modus akan memberikan bantuan sosial. Mereka berpura - pura sebagai petugas dinas sosial yang mengecek warga yang belum mendapatkan bantuan sosial Covid-19, sasaran mereka rata - rata lansia" Kata Dwiasi. Senin (11/04/2022).
Kapolres Trenggalek menjelaskan, tiga warga Trenggalek yang menjadi korban diantaranya warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari, Desa Pucanganak Kecamatan Tugu dan Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek.
"Jadi tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah ARK (28) warga Kelurahan Warung Muncang Malasan Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, BK (30) asal Desa Copang Mekar Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian D (24) warga Kebon Agung Wetan Desa Suruh Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa tengah dan SDCP (21) warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan" Papar Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dari penangkapan ke empat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai, sejumlah perhiasan dan bukti lainnya.
Sementara dari penyelidikan lebih dalam, pada 2019 tersangka SDCP pernah menjadi sales regulator di wilayah Trenggalek. Dari data pelanggan itulah mereka lebih memudahkan target untuk melancarkan aksinya.
” Para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun,” imbuhnya.
AKBP Dwiasi juga mengimbau kepada warga masyarakat, pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tren kejahatan meningkat.
” Untuk itu saya minta masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap kriminalitas seperti penipuan, pencurian maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Polres Trenggalek