Satresnarkoba Polres Trenggalek Sikat Dua pengedar sabu

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan biji ganja yang di tangkap Polres Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Diduga melakukan peredaran narkoba, dua warga kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek.
Dalam pers rilis, Kapolres Trenggalek Dwiasih Wiyatputera mengatakan, pelaku berinisial HDM dan WTP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana mengedarkan narkotika golongan 1.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa pelaku ini sering kali melakukan atau mengedarkan barang terlarang yang meresahkan masyarakat. Kemudian kami melakukan penelusuran. Hingga pada 24 maret lalu pelaku berhasil kami ringkus" Kata Kapolres Trenggalek. Jumat (01/04/2022) di halaman Polres Trenggalek.
Dwiasih menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu diantaranya 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,59 gram, 1 paket biji ganja seberat 0,58 gram, sejumlah alat hisap sabu, plastik klip, sedotan, korek api gas, handphone, ATM, timbangan digital dan uang tunai.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.” Imbuhnya.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menghimbau untuk tidak main - main terhadap barang terlarang itu.
"Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk tidak menyentuh sedikitpun obat terlarang jenis apapun. Kami tidak akan main - main dan bertindak tegas bagi siapa saja yang sengaja mengedarkan, menyimpan, apapun itu tentu akan kami berantas" Tegas Kapolres Trenggalek. (Ld)
Editor :Lendra Maradona