Korban Semuanya Masih Dibawah Umur
Guru di Trenggalek Ditangkap Polisi Terkait Kasus Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Tersangka Saat di Polres Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Seorang guru berusia 45 tahun berinisial ASB ditangkap petugas kepolisian di Kabupaten Trenggalek atas dugaan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah salah satu korban setelah menerima informasi dari tetangga tentang tindakan cabul yang diduga dilakukan oleh ASB.
Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi sekitar bulan Desember 2022 lalu. Pelapor kemudian meminta keterangan dari anaknya yang juga mengakui telah menjadi korban kejahatan seksual oleh ASB.
Menurut Kompol Sunardi, ASB menggunakan modus yang sama pada setiap korban. Ia meminta korban untuk pergi ke ruang perpustakaan dengan dalih menata buku, lalu memeluk korban dari depan dan menggesek-nggesekan alat kelaminnya pada korban yang masih mengenakan pakaian. Setelah itu, ASB memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada korban.
"Ada lima anak yang menjadi korban, dan mereka semuanya masih dibawah umur, " kata Wakapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Bagi pelaku yang juga seorang pendidik, ancaman pidananya akan ditambah 1/3.
Tindakan cabul terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang harus mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwajib. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan, terutama saat menyangkut keselamatan anak-anak.
Editor :Lendra Maradona