Rapat Komisi IV DPRD Trenggalek Bahas Relokasi Dinkes dan Anggaran Akses Kesehatan Masyarakat Miskin

Sukarodin, Keta Komisi IV DPRD Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek telah mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Trenggalek untuk membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketua Komisi IV, Sukarodin, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, terdapat dua poin utama yang dibahas bersama Dinkes. Pertama, adalah mengenai relokasi kantor Dinkes yang hingga saat ini belum dipindahkan meskipun pembangunannya telah selesai beberapa tahun lalu.
"Saya mendesak agar persiapan pemindahan kantor ini segera dilakukan. Dalam diskusi, disampaikan bahwa pemindahan ini akan selesai pada tahun 2024," ujar Sukarodin usai memimpin rapat di gedung DPRD Trenggalek.
Poin kedua, lanjut Sukarodin, adalah permintaan dari Komisi IV kepada Dinkes untuk menganalisis anggaran yang dibutuhkan dalam rangka memberikan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin.
"Saya meminta mereka untuk menghitung estimasi biaya yang dibutuhkan jika warga miskin mendapatkan layanan medis yang optimal di Puskesmas dan Rumah Sakit kelas III. Hasil perhitungannya menunjukkan bahwa diperlukan sekitar 14 miliar rupiah setahun untuk kelas III di rumah sakit dan Puskesmas," terang Sukarodin.
Lebih lanjut, Ketua Komisi IV menjelaskan bahwa anggaran yang saat ini dialokasikan untuk layanan kesehatan bagi masyarakat miskin sekitar 4 miliar rupiah per tahun. Dengan demikian, penambahan anggaran sekitar 10 miliar rupiah akan memadai untuk memastikan akses kesehatan yang lebih baik.
Namun, ketika ditanya apakah penambahan anggaran ini akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini, Sukarodin mengungkapkan bahwa dengan pertimbangan situasi keuangan APBD yang masih terbatas, tampaknya perlu dipertimbangkan untuk tahun depan.
"Saya berpendapat bahwa dalam kondisi finansial APBD saat ini, kemungkinan penambahan ini belum bisa dilakukan pada tahun 2023. Mungkin akan lebih realistis untuk tahun mendatang," jelasnya.
Di samping itu, Komisi IV juga memberikan opsi lain kepada Dinkes terkait pembiayaan akses kesehatan bagi masyarakat miskin. Mereka mengusulkan Dinkes untuk menghitung besarnya anggaran yang dibutuhkan jika iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi masyarakat miskin dibebankan pada APBD.
"Saya telah meminta mereka untuk menghitung berapa biaya yang diperlukan jika BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dibiayai melalui APBD. Kami akan membandingkan opsi ini dengan yang lainnya," pungkasnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung