Heroik, Polres Trenggalek Kembalikan Mesin Pembajak Sawah, Petani Pun Senang

Pelaku tindakan pencurian mesin pembajak sawah
Lanjut Kapolres, kedua tersangka yakni HR ditangkap oleh petugas saat berada dirumah dikawasan Desa Tales kediri, sedangkan AS ditangkap saat berada di tepi jalan masuk purwokerto ngadiluwih kabupaten Kediri, Kedua tersangka merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Blitar Jawa Timur.
“Barang bukti yang diamankan langsung dipinjam pakaikan kepada para petani agar bisa digunakan kembali, sebab tanpa mesin dan traktor mereka tidak bisa bekerja," ujar AKBP Dwiasih.
Tersangka dijerat dengan pasal, 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek Sadriati saat menghadiri konferensi pers mengatakan, beberapa mesin memang bantuan dari pemerintah untuk fasilitas petani, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Trenggalek atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Trenggalek atas keberhasilannya, dan kami senang mesin itu bisa kembali untuk bisa digunakan, sehingga para petani bisa bekerja kembali. Dan kami menghimbau kepada petani untuk berhati-hati dalam penyimpanan mesin dan traktor, sebab sekarang ini kan musim tanam," pungkasnya. (Ld)
Read more info "Heroik, Polres Trenggalek Kembalikan Mesin Pembajak Sawah, Petani Pun Senang" on the next page :
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung pers rilis di TKP Tamanan, Trenggalek