Pemuda Penadah Barang Curian di Ringkus Polres Trenggalek
Situasi saat pers rilis di Mabes Polres Trenggalek
TRENGGALEK NEWS - Seorang pria asal Jepara Provinsi Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pria berinisial AR ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan yang terjadi di Kabupaten Trenggalek.
AR ditangkap oleh unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2022 yang lalu tepatnya di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Provisnsi Jawa Tengah berikut barang bukti berupa puluhan handphone berbagai merk.
Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian pencurian dengan pemberatan di salah satu konter handphone yang berada di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari pada tanggal 7 Agustus 2022 silam. Jumat, (16/9)
Sejumlah barang milik korban seperti uang tunai, brankas, puluhan handphone berbagai merk dan power bank termasuk server CCTV berhasil dibawa kabur pelaku.
Menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga mendapatkan informasi transaksi jual beli handphone yang diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka AR.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 21 handphone berbagai merk. Dari hasil penyidikan, tersangka membeli dari dari salah satu akun yang diduga merupakan pelaku yang dikenalnya melalui salah satu grub jual beli di media sosial.” Ujar AKBP Alith.
Lebih lanjut AKBP Alith menegaskan, hasil pendalaman diketahui selain dari Trenggalek tersangka juga menerima barang hasil dari kejahatan dari TKP wilayah hukum Polres Kediri dan Polres Blitar
“Kita sudah mengantongi identitas diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. Saat ini masih kita masih lakukan pengejaran.” Imbuhnya.
Sementara itu, Rizky korban dan pemilik konter handphone di kawasan Gandusari Kabupaten Trenggalek berterima kasih pada pihak Polres Trenggalek yang cepat tanggap menangani kasus ini.
"Saya berterima kasih pada pihak Polres, tidak menunggu waktu lama bisa mengungkap kasus ini. Dan sejumlah handphone akan dikembalikan. Kalau seandainya barang ini berhasil dijual kerugian saya mencapai puluhan juta rupiah" Kata Rizky
Terhadap tersangka AR, Kapolres Trenggalek menjelaskan, tersangka dienjerat dengan Pasal 480 ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 4 tahun. (len)
Editor :Lendra Maradona