Pansus I DPRD Trenggalek Sebut Raperda PBG Jangan Mempersulit Masyarakat

Ketua Pansus I DPRD Trenggalek Mugianto
TRENGGALEK NEWS - Pansus (Panitia Khusus) DPRD Trenggalek kupas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2022.
Ketua Pansus 1 DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan pembahasan Raperda tentang retribusi PBG ini untuk menyesuaikan dengan dengan PP nomor 12 tahun 2022.
"Jadi kita harus menyesuaikan pergantian dari IMB ke PPG. Disini kita juga mengatur proses perijinan dan bangunan gedung," ungkapnya, Senin (3/10/2022).
Dijelaskan Mugianto, saat ini yang dilakukan mulai dengan pemaparan yang perlu menjadi fokus dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengimplementasian.
"Jadi konsekwensinya tatkala masyarakat, dunia usaha akan mendirikan bangunan khususnya di Trenggalek. Haruslah memiliki persyaratan yang ada dalam aturan Perda ini nantinya," tuturnya.
Menurutnya karena ini hanya menjadi tolak ukur dengan daerah - daerah lain, gambaran soal tarif kurang lebih Trenggalek ada dibawahnya Kediri kota/kabupaten. "Jadi besaran tarif untuk retribusi PBG nantinya antara 0,1-0,5 % dari daerah lain. Selain itu sesuai dengan undang-undang terbaru yakni nomor 1 tahun 2022, semua pajak dan retribusi daerah harus dijadikan 1 Peraturan Daerah (Perda)," jelas dia.
Lanjutnya, dengan mempersiapkan ini lebih awal, sehingga ke depan beberapa obyek retribusi yang ada di Trenggalek untuk di jadikan 1 Perda saja.
"Tadi kita memberi saran masukan kepada Dinas pengampu Perda. Paparan implementasinya jangan sampai mempersulit masyarakat yang akan melakukan ijin PBG maupun akan tertib administrasi yang lain," terang Mugianto
Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, karena sebagai tugas Pansus I menyelesaikan 2 Perda. Yang pertama Perda PBG ini dan yang kedua Perda NPWP.
"Ditargetkan kedua Perda ini akan selesai sebelum Desember 2022," pungkasnya. (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung