Pansus II DPRD Trenggalek Kebut Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pansus II DPRD Trenggalek Saat Rapat Bersama Eksekutif
TRENGGALEKNEWS | TRENGGALEK - Guna Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) kembali memanggil eksekutif dan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Asistensi I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Trenggalek. Rapat berlangsung di aula DPRD Trenggalek. Selasa (22/02/2022).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, rapat pembahasan ranperda hari ini pasal 1 sampai dengan pasal 80 dan juga ada progres dari pasal 13 sampai pasal 80.
Dalam Raperda ini ada 204 pasal dan masih menyisakan 125 pasal yang akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif.
“Untuk rencana pembahasan selanjutnya, masih harus menunggu undangan lebih lanjut. Tinggal melihat kesibukan masing-masing, baik kita di DPRD maupun kesibukan eksekutif,” kata Alwi.
Dari pasal yang sudah dibahas, terang Alwi, ada beberapa usulan. Termasuk diantaranya, DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis. Menurutnya, jika pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini perlu dilakukan. Karena, harus menyesuaikan peraturan terbaru.
Alwi menjelaskan, sebenarnya Perda yang seperti ini sudah ada sejak tahun 2011. Karena ada perkembangan dinamika perundang-undangan dan peraturan yang lain, sehingga ini harus menyesuaikan perundang-undangan yang lebih baru. Yakni Permendagri No 77 tahun 2019 dan PP No 12 tentang pengelolaan keuangan daerah.
”Jadi di PP tersebut menyebutkan, bahwa daerah diminta untuk menyesuaikan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah paling lambat tahun 2022 dengan undang-undang yang baru, tetapi pembahasan ranperda hari ini dengan mengundang Badan Keuangan Daerah (Bakueda) bagian hukum dan Asisten 1 masih di skors. Sehingga rapat akan dilanjutkan pada undangan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor :Lendra Maradona
Source : DPRD Trenggalek