DPRD Trenggalek Gelar Rapat Pimpinan Terkait Kesiapan APBD 2022

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam Saat Dikonfirmasi Usai Rapat
TRENGGALEK - DPRD Kabupaten Trenggalek gelar Rapat Pimpinan (Rapim) mengenai pelaksanaan tugas - tugas anggota serta mengevaluasi persiapan APBD pada 2022. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup di Graha Paripurna lantai II DPRD Trenggalek. Rabu (02/02/2022)
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam usai rapat mengatakan, rapat hari ini membahas pelaksanaan APBD pada 2022, selain dari pada itu juga melaksanakan koordinasi terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Soal APBD 2022 memang kita mengevaluasi perkembangan dan bagaimana serapan pada APBD itu. Sebab itu nantinya kita jadikan sebagai tolak ukur perkembangan bulan ke sampai akhir tahun 2022" Kata Samsul Anam.
Dalam hal ini, DPRD mendongkrak untuk meningkatkan fungsi pengawasan pengawalan APBD 2022, dan kesiapan dalam menghadapi penyusunan RAPBD. Sebab dalam waktu singkat akan dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
”Dalam waktu dekat ini kita ada Musrenbang, tentunya kami pingin masukan dari masing-masing fungsi sebagai masukan kita kepada eksekutif, sebab ini sudah masuk pada tahun kedua RPJMD tahun 2023,” Ujar Samsul.
Menurutnya, yang paling penting adalah mendorong keaktifan anggota DPRD dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasannya. “Jadi fungsi kontrol, kita baik pelaksanaan APBD mohon untuk segera didorong dan ditingkatkan. Kedepannya, kita akan menyelenggarakan rapat rapat, kemudian kunjungan kerja di dalam daerah agar lebih dioptimalkan lagi,” Sambung Samsul.
Sementara itu, pada 2023 Covid 19 Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap sudah berakhir atau sudah normal kembali. "Kita berharap pelaksanaan APBD 2023 bisa berjalan dengan baik, sehingga Pemulihan ekonomi bisa dipercepat, kemudian bagaimana program-program Bupati Trenggalek, seperti menciptakan 5000 pengusaha wanita, juga mewujudkan 100 desa wisata, bisa tercapai" Kata Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam
Samsul Anam menambahkan, "maka mulai sekarang kita realisasikan, karena bagaimanapun kita itu unsur penyelenggara pemerintahan, tanggung jawab bupati juga tanggungjawab DPRD sebagaimana di undang-undang No 23 tahun 2014,” Pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : DPRD Trenggalek