Rapat Komisi III Bahas Perbedaan SSH Bersama OPD Terkait

Komisi III Saat Rapat Bersama OPD Terkait
TRENGGALEK - Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek bersama OPD terkait bahas satuan standar harga (SSH) yang belum ada titik temu dipembahasan sebelumnya di ruang pertemuan Senin 14 Februari 2022.
Pranoto ketua komisi tiga DPRD Kabuparen Trenggalek menyampaikan, “rapat hari ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa hari yang laku, pembahasan terkait perbedaan sudut pandang hasil survey dari OPD terkai tentang SSH.”
Maka dari itu tadi saya tegaskan terhadap teman teman OPD dalam menyampaikan hasil surveynya yang terbaru harus benar benar riel, ucapnya.
Masih menurut politisi PDPP Pranoto, “hari ini sebenarnya adalah rapat menyamakan presepsi antara pelaksana SHH (opd) pihak Internal pengawasan yaitu ispektorat dan Komisi tiga. Jangan sampei terjadi dilapangan ada perbedaan cara pandang dalam melakukan pengawasan.”
Pranoto juga mencohkan, “terkait pembesihan jika surveynya standar SNI implementasi dalam pengawasan harus sama, jgn sampai saat dalam tataran implementasi pakai standar sketmad akan repot jika pelaksanaan di lapangan berbeda, termasuk pasir jangan dalam SSH memakai satuan harga per rit kendaraan tapi pengawasanya kubik,” ucapnya.
Untuk itu dalam rapat hari ini kita sepakati, terhadap satu acuan/dasar dalam menentukan SSH pembesihan dengan standar seketmat dan pasir dengan standar kubik, untuk merek komisi tiga tidak melarang dalam menyebut merek selama lebih dari satu dan sudah teruji kwalitasnya agar tidak terkesan monopoli, termasuk sudah terbedakanya SSH dataran rendah dan tinggi, sehinga saat nanti sudah menjadi keputusan bupati tidak bermasalah, pungkasnya.
Bu Asisten Pemda Trenggalak juga menyampaikan dalam rapat, tentunya harus menjadi kesatuhan antara survey dengan realisasi SSH, baik standar pembesihan, pasir nilai harga dataran renda dan tinggi agar tidak menjadikan problem di lapangan baik pelaksana dan pihak pengawas. Sehinga dari sisi kwalitas bisa dipertangung jawabkan.pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : DPRD Trenggalek