Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Perda PPNS 2022

Komisi III Saat Rapat bahas Perda PPNS
TRENGGALEK - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat kerja bersama eksekutif, sebagai tidak lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pembahasan Raperda PPNS, ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Akan tetapi, tahun 2022 ini Pansus III sudah menyelesaikannya.
“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena kita tahu, di tahun 2021 kemarin pembahasannya belum selesai. Maka tahun ini, kita kebut dan bisa diselesaikan,” Kata Mugianto. Kamis (10/03/2022)
Dari hasil pembahasan tadi, terkait Perda PPNS ini sudah selesai. Alhasil dari 43 pasal yang telah diputuskan bersama hari ini sudah kelar.
“Untuk selanjutnya, kita tinggal mengirim ke Gubernur untuk di fasilitasi,” ungkap Mugianto usai rapat.
Dijelaskan Mugianto, pada intinya melakukan Perda ini agar kedisplinan pegawai negeri terkait pelanggaran-pelanggaran kode etik maupun lainnya. Dan tentunya sebelum masuk ke ranah aparat hukum masih bisa diselesaikan dulu di Pemerintah Daerah.
“Terkait Perda ini yang ingin di sasar, secara umum tentang kedisplinan, ketertiban dan keamanan tentang ASN kita,” jelasnya.
Setelah Perda terkait PPNS ini di undangkan lanjut Mugianto, maka akan tersentral di Satpol PP. Dan di situ nanti akan ada Sekretariat.
” Jadi pembahasan Perda PPNS semua sudah kelar dan tahun ini sudah bisa di undangkan, ” imbuhnya
Tentang mekanisme PPNS tambah Mugianto, secara teknis nanti akan di atur atau diampu oleh yang berwenang dalam hal ini Satpol PP.
“Sedangkan untuk sanksi ASN yang melanggar, selama belum masuk ranah pidana maka sanksinya tidak terlalu ekstrim,” pungkasnya. (Ld)
Editor :Lendra Maradona