ASN Trenggalek Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Hesti ikayanti saat berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Trenggalek, Hesti ikayanti, melaporkan seorang oknum wartawan ke Polres Trenggalek terkait dengan pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baiknya. Pelaporan ini muncul setelah sebuah media online setempat mempublikasikan berita yang dianggapnya merendahkan fisik dan mencemarkan nama baiknya.
Hesti mengungkapkan kekecewaannya terhadap berita yang dianggapnya tidak hanya bersifat subjektif, tetapi juga melanggar unsur kode etik jurnalistik dengan menampilkan fotonya tanpa izin.
"Berita yang ditayangkan itu sangat merugikan saya, sebab tidak ada sama sekali konfirmasi kepada saya. Terlebih gaya tulisan itu lebih menyerang ke fisik saya. Ini merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik. Dan hari ini saya melaporkan hal ini ke pihak berwajib," kata Hesti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Selasa (30/01/2024)
Hesti mengaku, sebelum munculnya berita itu, salah satu wartawan dari media tersebut melakukan intimidasi terhadap dirinya saat berada di ruang kerjanya.
"Oknum wartawan itu sempat melakukan intimidasi dan mengancam saya. Sebenarnya yang di lecehkan itu saya, bukan saya yang melecehkan oknum itu. Tetapi isi dari narasi berita itu menyebutkan bahwa saya melecehan dia," imbuhnya.
Lanjut Hesti, terkait persoalan ini, pihaknya juka akan mengadu ke pihak Dewan Pers.
"Persoalan ini akan saya adukan juga ke pihak Dewan Pers. Saya meminta keadilan untuk saya. Dan saya minta pihak media online yang telah memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu untuk di-takedown dan permintaan maaf secara tertulis dan di posting di media online yang bersangkutan," pungkasnya. (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung