DPRD Kabupaten Trenggalek Bahas RAPBD TA 2024 dengan Fokus pada Pendapatan Asli Daerah

Rapat Badan Anggaran DPRD Trenggalek
Trenggaleknews.sigapnews.co.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (20/11/2023) siang di Graha Paripurna setempat. Agenda rapat kali ini adalah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Banggar DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa fokus pembahasan RAPBD TA 2024 kali ini terpusat pada Pemdapatan Asli Daerah (PAD). Untuk memperoleh pandangan yang holistik, pihaknya mengundang dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perumda Air Minum Tirta Wening Trenggalek dan Bank Jatim.
Rapat ini menjadi kelanjutan dari pembahasan RAPBD TA 2024 terkait PAD. Samsul Anam menyoroti aturan baru yang terkait dengan Inpres, yang menghapuskan penyertaan modal untuk BUMD dari daerah dan akan diurus langsung oleh pusat. Ia menegaskan bahwa pada tahun sebelumnya, penyertaan modal masih dilakukan untuk pelanggan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kami hanya dapat mendukung progres dari Perumda Air Minum Tirta Wening ini," tambahnya.
Dalam konteks Bank Jatim, Samsul menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2015, dengan jumlah awal Rp 15 milyar yang kini telah meningkat menjadi Rp 50 milyar.
"Dalam hal jasa giro, kami melihat perkembangan yang signifikan setiap tahun," imbuh Samsul.
Menyikapi situasi positif terkait PAD, Samsul Anam menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan RAPBD TA 2024 dapat diselesaikan dengan cepat. "Kami telah mengagendakan pembahasan belanja daerah pada hari Rabu. Semoga pembahasan ini dapat segera selesai tepat waktu," tutupnya.
Rapat tersebut mencerminkan upaya DPRD Kabupaten Trenggalek untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyusunan anggaran daerah secara transparan dan efisien, memberikan gambaran mengenai dukungan terhadap BUMD, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Editor :Lendra Maradona