DPRD Trenggalek Bergerak untuk Menuntaskan Status PPPK Tanpa Penempatan

Ketua Komisi IV Sukarudin
Trenggaleknews.sigapnews.co.id - Sebanyak 107 guru honorer Kabupaten Trenggalek mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek terkait status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penempatan. Perwakilan dari PPPK Tanpa Penempatan, seperti Giri Wardoyo, berharap agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian.
Dalam pernyataannya, Giri Wardoyo menjelaskan, "Kami datang ke DPRD memang sengaja bahwasanya tujuannya kami untuk memperjuangkan agar status PPPK tanpa penempatan sejak tahun 2022 ada kejelasan." Mereka telah mengabdikan diri selama puluhan tahun sebagai guru honorer dan sudah lolos seleksi PPPK beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan SK penempatan yang jelas.
Mereka juga mengakui bahwa mereka sedang menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal ini. "Tadi sudah hearing dengan dewan dan OPD bahwasanya kita menunggu regulasi turun dari Permendikbud, dan kami sadar bahwasanya regulasi itu semuanya harus dilaksanakan," ujar Giri Wardoyo.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer yang telah lulus PPPK namun belum mendapatkan penempatan. "Tadi menerima dari teman-teman GTT yang lolos PPPK Tanpa Penempatan. Merek yang sudah mengabdi sebagai guru sekian tahun ini, selayaknya dengan persiapan di formasi 342 ini pasti masuk," kata Sukarudin.
Lebih lanjut, Sukarudin berjanji untuk meminta agar PPPK yang telah lolos tanpa penempatan dapat masuk PPPK tanpa perlu melewati seleksi tambahan. "Kita ingin GTT sejumlah 342. yang 107 sudah masuk PPPK Tanpa penempatan bisa masuk di PPPK tanpa seleksi," tambahnya.
Sukarudin menjelaskan bahwa prioritas perlu diberikan kepada PPPK yang telah lolos tanpa penempatan karena telah melewati berbagai seleksi dan sudah diangkat sebagai PPPK dengan hak gaji. DPRD Trenggalek akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan untuk mendorong pemecahan masalah ini. "Kita akan ngluruk (mengejar) sampai ke kementerian bersama BKD dan dinas pendidikan dan perwakilan PPPK Tanpa. Karena ini patut kita perjuangkan, perjuangan ini bukan sesuatu yang istimewa, ini merupakan bagian dari tanggung jawab," ungkap Sukarudin.
Dengan harapan bahwa tindakan DPRD Trenggalek akan membantu memastikan hak-hak PPPK Tanpa Penempatan segera terpenuhi, para guru honorer tersebut menunggu perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.
Editor :Lendra Maradona