Komisi III DPRD Trenggalek Dorong Perbaikan Jalan dan Pengelolaan Sampah dalam APBD 2023

Rapat Komisi III DPRD Trenggalek dengan OPD Mitra
Trenggalek, sigapnews.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023. Rapat ini menjadi penting untuk mengatasi isu-isu yang sedang berkembang, terutama terkait kerusakan jalan dan pengelolaan sampah.
Pranoto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, mengungkapkan bahwa pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami tujuan dari APBD Perubahan tahun ini. APBD Perubahan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang belum tercakup dalam APBD Induk 2023.
Ia juga mengingatkan Dinas PUPR terkait isu kerusakan jalan, yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Pranoto menekankan bahwa isu-isu ini harus direspons dengan tindakan nyata, bukan hanya menjadi perbincangan belaka.
Pranoto menjelaskan, "Jangan sampai isu-isu terus berkembang tanpa ada tindaklanjut sama sekali." Ia menegaskan bahwa anggaran APBD Perubahan harus digunakan untuk perbaikan jalan yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
Namun, Pranoto juga mengakui bahwa anggaran Dinas PUPR cukup besar, mencapai Rp 136 miliar, dengan tambahan Rp 30 miliar dan Rp 18 miliar digunakan untuk membayar kekurangan APBD Perubahan tahun sebelumnya. Meskipun anggarannya besar, Pranoto menegaskan bahwa perbaikan jalan yang rusak harus menjadi prioritas.
Di sisi lain, Dinas PKPLH juga menjadi fokus perhatian dalam rapat ini terkait masalah pengelolaan sampah. Meskipun banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten, sarana dan prasarana pendukung seperti tempat sampah masih kurang. Pranoto menyoroti ketidaksesuaian dalam pengelolaan ini, di mana operasional sampah ditangani oleh Dinas PKPLH sedangkan infrastrukturnya oleh Dinas PUPR.
Pranoto berkomentar, "Ini ada keganjilan. Seharusnya yang mengelola harus yang menyediakan sarana dan prasarana. Kita tidak bisa berharap orang lain untuk menyediakan apa yang kita butuhkan."
Ia menegaskan bahwa Dinas PKPLH seharusnya bertanggung jawab atas semua aspek operasional dan fasilitas yang diperlukan dalam pengelolaan sampah. Terkait dengan peralihan kewenangan ini, Pranoto menjelaskan bahwa masih dalam proses dan sedang menunggu keputusan dari gubernur.
Dalam mengakhiri pertemuan ini, Pranoto menekankan pentingnya menindaklanjuti isu-isu terkait jalan dan pengelolaan sampah secepat mungkin demi kebaikan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung