Rapat Kerja Bapemperda DPRD Trenggalek, Bahas Raperda 2024 dan Urgensi Perlindungan Sosial

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari.
Trenggaleknews.sigapnews.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 dan perubahan Propemperda 2023. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek, Amin Tohari, membahas delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi fokus utama pembahasan.
Rapat tersebut, yang berlangsung pada Rabu (16/11/2023), bertujuan untuk membahas raperda 2024 yang diajukan oleh eksekutif. Amin Tohari menyampaikan bahwa beberapa poin utama yang dibahas melibatkan regulasi di atasnya, termasuk perubahan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045, penyertaan modal untuk PT Jwalita Energi Trenggalek (JET), dan BPR Jwalita.
Pentingnya aspek pembebanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan juga menjadi sorotan dalam konteks pembahasan raperda Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Amin Tohari menyampaikan bahwa anggota Bapemperda memberikan saran dan masukan, termasuk catatan terkait pembebanan APBD dan urgensi BPJS untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang rentan.
Menyoroti kontribusi PT Jwalita Energi Trenggalek (JET) pada tahun pertama sebesar Rp 60 juta pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kang Amin menekankan perlunya pertimbangan lebih lanjut terkait perusahaan tersebut. Rencana terkait BPJS Ketenagakerjaan akan segera diusulkan dan diinventarisir oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bapemperda menyatakan komitmennya untuk mempertimbangkan catatan-catatan tersebut dalam menyusun pembahasan raperda yang akan datang. Kang Amin menegaskan pentingnya memperhatikan aspek pembebanan APBD dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan.
Rapat kerja ini mencerminkan upaya bersama antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Pembahasan raperda dijadikan wadah untuk menjalin sinergi dan menciptakan regulasi yang efektif demi kemajuan Kabupaten Trenggalek.
Editor :Lendra Maradona