Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto Sesalkan Pembredelan APK oleh Bawaslu Dinilai Tebang Pilih
Mugianto, Kettua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek
Trenggaleknews.sigapnews.co.id - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Mugianto, menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tindakan pembredelan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek. Ia menilai tindakan tersebut sebagai tebang pilih dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mugianto dalam konferensi pers yang dilakukan usai menunggu kedatangan perwakilan Bawaslu Trenggalek di DPRD Trenggalek dalam agenda klarifikasi mengenai tindakan kontroversial yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Alat Peraga Kampanye beberapa waktu lalu. Namun pihak bawaslu Trenggalek tak kunjung tiba.
Menurut Mugianto, pembredelan tersebut seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan proporsional, mengingat pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam proses pemilu. Namun, tindakan tersebut justru dinilai olehnya sebagai upaya tebang pilih yang dapat merugikan banyak pihak
"Sangat disayangkan bahwa tindakan pembredelan ini terkesan tidak profesional. Seharusnya Bawaslu Trenggalek dapat menjalankan tugasnya dengan lebih hati-hati dan objektif, tanpa menunjukkan preferensi kepada banyak pihak," ujar Mugianto. Jumat (05/01/2024)
Mugianto juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu. Ia berharap agar Bawaslu Trenggalek dapat memberikan penjelasan yang memadai dalam klarifikasi tersebut dan menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Ia menambahkan, Keputusan Bawaslu Trenggalek untuk melepas APK Prabowo Gibran di pertigaan hotel Widowati tanpa alasan yang substansial dan tanpa melibatkan surat pemberitahuan terlebih dahulu menimbulkan kebingungan.
"Saya meyakini bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pihak terkait, tetapi juga menciptakan ketidakpastian dalam konteks pengawasan pemilu. Kami akan mengambil langkah konkret dengan melaporkan kejadian ini ke DKPP Provinsi Jatim, sebagai upaya untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam proses demokrasi." kata Mugianto.
Mugianto mencontohkan, ada beberapa baliho seperti pasangan Capres Prabowo-Gibran dan Caleg DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono juga dilepas tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Proses pelepasan baliho dari Ketua DPD Partai Demokrat Emil Dardak dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan aturan pemilu. Tindakan ini tidak hanya tidak menghormati proses demokrasi, tetapi juga memberikan kesan ketidaknetralan dalam pengawasan. Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga keadilan dalam proses pemilu." pungkasnya. (ld)
Editor :Lendra Maradona