DPRD Trenggalek Sahkan Empat Raperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat menandatangani Raperda menjadi Perda
Trenggaleknews.sigapnews.co.id - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna di Graha Paripurna dengan agenda persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, mengungkapkan bahwa keempat Raperda tersebut telah disetujui oleh DPRD.
Salah satu Raperda yang disetujui adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk Tahun Anggaran 2024. Agus Cahyono menjelaskan bahwa APBD 2024 memiliki sifat sentralistik, di mana sebagian besar anggaran telah diatur oleh pusat terkait juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis). Perubahan pada Peraturan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan 2024, serta perubahan pada Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan, juga turut disahkan.
Menurut Agus Cahyono, perubahan dalam APBD 2024 menunjukkan adanya keterbatasan dalam mengelola anggaran dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran sebelumnya, Pemerintah Kabupaten dapat lebih leluasa mengatur dan menyesuaikan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat itu. Namun, pada APBD 2024, anggaran lebih banyak diatur secara pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Politisi PKS ini juga mencatat bahwa beberapa anggaran, seperti Dana Insentif Daerah (DID) dan Alokasi Dana Desa (ADD), telah diatur dengan petunjuk yang lebih spesifik. Selain itu, anggaran APBD juga dialokasikan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk dana hibah untuk KPU dan Bawaslu serta pengamanan yang diberikan kepada Polres dan Kodim.
Dalam konteks ini, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa fokus APBD Tahun Anggaran 2024 akan lebih diarahkan pada pengamanan Pemilu yang bersifat spesifik. Beliau menekankan pentingnya keamanan dan kondusifitas selama pelaksanaan Pemilu. Bupati juga berharap agar dana transfer untuk desa dapat dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur, menjadikannya sebagai stimulus pembangunan di Trenggalek.
Dengan disahkannya empat Perda tersebut, akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menjalankan kebijakan dan program-program pembangunan di masa yang akan datang. Meski demikian, beberapa pihak menyoroti potensi dampak terhadap visi misi yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akibat keterbatasan anggaran yang dialami pada APBD 2024.
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan langsung