Kontroversi ASN Trenggalek Laporkan Wartawan ke Polisi, Potensi Proses Hukum Akan Berlanjut

Hesti Ikayanti ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Persoalan terkait ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Trenggalek yang melaporkan seorang Wartawan ke Polisi yang diduga mencemarkan nama baik masih terus berlanjut. Pasalnya laporan oleh Hesti Ikayanti pada Selasa (30/01/2024) sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Susila Basuki saat dihubungi melalui telephone Whatsapp mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek.
"Jadi setelah dari spkt kalau sudah laporan pengaduan nanti masuk ke Kasatreskrim atau Kapolres nanti turunnya ke Kasatreskrim, namun saat ini laporan itu masih di SPKT," kata Iptu Susila. Kamis (01/02/2024).
Sementara itu, sebut saja TK seorang wartawan dari media online yang menulis berita itu saat di konfirmasi mengatakan, soal itu sudah diserahkan ke pihak Redaksi.
"loh soal berita itu sudah saya serahkan ke Redaksi kami, jadi silahkan anda hubungi saja redaksi kami," kata TK melalui Telephone Whatsapp. Kamis (01/02/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (30/01) lalu, Hesti Ikayanti ASN (Aparatur Sipil Negara) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek melaporkan ke polisi atas pemberitaan yang mencemarkan nama baiknya.
Ia mengatakan, berita itu dianggapnya tidak hanya bersifat subjektif, tetapi juga melanggar unsur kode etik jurnalistik dengan menampilkan fotonya tanpa izin dan tidak ada konfirmasi terhadap dirinya.
"Berita yang ditayangkan itu sangat merugikan saya, sebab tidak ada sama sekali konfirmasi kepada saya. Terlebih gaya tulisan itu lebih menyerang ke fisik saya. Ini merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik. Dan hari ini saya melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan lapor ke Dewan Pers," kata Hesti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek pada Selasa lalu (30/01/2024). (ld)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung