Bapemperda DPRD Trenggalek Minta Perda Baru Diselesaikan dan Dinotakan demi Kepentingan Pembangunan
Rapat Bapemperda DPRD Trenggalek
Trenggalek, sigapnews.co.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, sebelum memasuki masa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2023, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) baru yang diusulkan oleh Bupati segera diselesaikan dan dinotakan di DPRD. Hal ini diungkapkan oleh Amin Tohari, ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, setelah memimpin rapat dengan OPD terkait di gedung DPRD Trenggalek pada Rabu (3/5/2023).
Amin meminta agar Perda yang saat ini sedang dalam proses difasilitasi dan diharmonisasi oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi Jawa Timur segera ditindaklanjuti. Dia berharap agar nomor register dari beberapa Perda tersebut segera diterbitkan.
Selain itu, Amin berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2023 segera disampaikan dan dinotakan pada bulan Juli 2023. Ia menyatakan dukungannya agar eksekutif dan Bupati dapat mempersiapkan Raperda tersebut lebih awal. Biasanya, Raperda perubahan baru disampaikan pada bulan Agustus atau September.
Amin juga menjelaskan bahwa Perda yang berasal dari inisiatif Bupati Trenggalek meliputi Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Namun, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pembentukan susunan perangkat daerah akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Menurut Amin, kemungkinan akan terjadi perubahan terkait perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 di tahun 2024. Oleh karena itu, mereka akan menunggu perubahan Perda tersebut berdasarkan PP dari pemerintah pusat.
Untuk tahun 2023, total Raperda di Kabupaten Trenggalek sejumlah 29, terdiri dari 26 Raperda dan 3 Raperda komulatif terbuka. Dari jumlah tersebut, 10 Raperda berasal dari inisiatif Bupati Trenggalek dan 16 Raperda berasal dari inisiatif DPRD.
Namun, saat ini terdapat 5 Raperda yang sedang difasilitasi oleh perwakilan Kemenkumham Provinsi Jawa Timur dalam proses harmonisasi. Amin berharap agar kelima Raperda tersebut segera dapat dilakukan pembahasan setelah selesai tahap harmonisasi.
“Adapun proses harmonisasi Ranperda di Kemenkumham provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang, inilah satu diantara kendala sehingga Raperda tidak bisa segera diundangkan,” pungkasnya. (len)
Editor :Lendra Maradona
Source : Laporan Langsung