Pansus IV Godok Raperda Soal Dana Cadangan Pilbub 2024

Sukarodin Ketua Pansus IV DPRD Trenggalek
TRENGGALEKNEWS - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024 yang sebelumnya difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur saat ini telah usai turun ke Kabupaten Trenggalek. Hasilnya sudah disepakati oleh DPRD,ungkap Ketua Pansus (Panitia Khusus ) IV DPRD Trenggalek Sukarodin saat dikonfirmasi, Rabu, 9/11/2022
“Semua itu sudah difinalisasi dalam pembahasan kemarin, terkait hal tersebut hanya ada beberapa kata dan itu sudah kita sesuaikan maka kemudian kita ambil keputusan dan sudah selesai,” kata Sukarodin Ketu Pansus IV dan pembahasan tentang Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahu 2024 dilaksanakan di aula gedung DPRD Trenggalek, Senin (7/11/2022).
Sukarodin melanjutkan setelah Raperda tersebut dinyatakan selesai pembahasannya maka selanjutnya bisa segera diundangkan dan nantinya bisa digunakan sebagai dasar untuk menganggarkan Dana Cadangan tersebut di APBD tahun 2023.
Lebih lanjut politisi dari PKB ini menegaskan bahwa Pansus IV DPRD Trenggalek tidak memiliki kewenangan berbicara tentang penganggaran untuk Raperda Dana Cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024.
“tugas Pansus ini membahas Raperda Dana Cadangan dimana disepakati untuk tahun 2023 dua puluh sembilan milyar, itu saja,” pungkasnya. (len)
Editor :Lendra Maradona