Wanprestasi, Anggota DPRD Trenggalek Digugat Kader Partai Demokrat

Ika Retno Bersama Kuasa Hukumnya
TRENGGALEKNEWS - Ika Retno Wiri Iryanti (33) warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu Trenggalek, menggugat oknum anggota DPRD Trenggalek, inisial (TS) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, gugatan tersebut terkait wanprestasi atau tidak melaksanakan isi perjanjian kesepakatan kerjasama investasi pekerjaan proyek listrik (PLN) sebanyak Rp50 juta pada 2017 lalu.
Hal ini seperti disampaikan kuasa hukum Ika Retno Wiri Iryanti , Nurrohmad, S.H.,M.H. dan Hariyanto S.H. ketika menghadiri agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (27/4/22). Agenda sidang mediasi dihadiri Tergugat Tri Santoso dengan didampingi kuasa hukumnya H. Roni Muhtarun S.H.,M.H. Setelah menerima resume mediasi dari kedua belah pihak hakim mediator akan mempelajari lebih dulu dan menunda agenda sidang mediasi dan akan dilaksanakan kembali pada 10 April 2022
Dalam keterangannya Nurrohmad, S.H., M.H. membeberkan gugatan wanprestasi dilayangkan, karena Tergugat (TS) tidak melakukan kewajibannya membayar sisa kekurangan uang hasil kerjasama pekerjaan proyek dari nilai yang disepakati sebanyak Rp. 50 juta.
Ia menjelaskan awalnya sekitar pertengahan tahun 2017 Tergugat (TS) mendatangi Ika Retno Wiri Iryanti dan menawarkan kerjasama dengan menyerhakan dana investasi sebagai biaya mengerjakan proyek listrik (PLN) di daerah Bojonegoro, Panggul, Campurdarat dan Bendorejo.
Akhirnya penggugat menyerahkan uang sebagai investasi kepada Tergugat (Tri Santoso) sebanyak Rp. 65 juta, dengan kesepakatan keuntungan bagi hasil dari setiap proyek yang akan dikerjakan.
“Pada akhirnya dari uang investasi ditambah dengan keuntungan pekerjaan proyek listrik dibeberapa daerah, setelah dihitung oleh tergugat (TS) total keselurahan uang milik klien kami sebanyak Rp. 150 juta, akan tetapi hanya diberikan yang Rp. 100 juta pada tahun 2019, dan sisanya sampai saat ini belum diserahkan,” Ucap Pengacara bertubuh subur kepada wartawan, Rabu (27/4/22) diruang tunggu Pengadilan Negeri Trenggalek.
Nurrohmad menambahkan, sebelum mengajukan gugatan kepada TS dari pihak Penggugat (Ika Retno ) telah berupaya melakukan komunikasi dengan Politisi Partai Demokrat, baik secara tatap muka dan melaui jalur komunikasi whatshap, “ pernah dilakukan mediasi dengan difasilitasi oleh ketua DPC Partai Demokrat Trenggalek, H. Mugianto namun tidak menukan kata sepakat,” tambahnya.
Saat agenda sidang mediasi berlangsung, tampak Tergugat (TS) hadir di Pengadilan Negeri Trenggalek, dengan didampingi kuasa hukumnya, H. Roni Muhtarun, S.H.,M.H.. Namun disaat diminta komentarnya terkait pihaknya digugat oleh salah satu kader Partai Demokrat yang notabene adalah kolegenya, yang bersangkutan tidak berkomentar dan hanya diam.
Sementara agenda sidang mediasi ditunda dan akan digelar kembali pada hari Selasa, 10 Mei 2022, setelah hakim mediator menerima resume mediasi dari masing-masing pihak. (Ld)
Editor :Lendra Maradona